Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA)

INFO SELAT 02 Juli 2018 10:20:54 WITA

Kartu Indentitas Anak (KIA)  untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Jenis dan Syarat Penerbitan KIA

Hal mendasar yang harus dipahami, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

  1. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
  2. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

 

Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:

  1. Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
  2. Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

           – fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

           – KK asli orang tua/wali

           – KTP asli kedua orang tuanya/wali

  1. Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

           – Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli

           – KK asli orang tua/wali

           – KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

 

Perlu diketahui bahwa sekarang sudah ada yang menerapkan untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.

Komentar atas Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar