Sosialisasi Pemilihan Perbekel Antar Waktu

INFO SELAT 18 Maret 2019 15:44:43 WITA

Senin,18 Maret 2019 Sosialisi Pemilihan Perbekel Antar Waktu bertempat di Aula Perbekel Desa Selat. Acara ini  dihadiri oleh I Made Dwi Adnyana ( Camat Sukasada), Wayan Semadi ( Pj. Perbekel Desa Selat), BPD, LPM, Babinkamtibmas, Babinsa, PLD. Dasar hukum dari Pemilihan Antar Waktu ialah Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Th 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Th 2014 tentang desa. "Perbekel Antar Waktu adalah perbekel yang dipilih melalui musyawarah desa untuk mengganti perbekel yang berhenti dengan sisa jabatan lebih dari satu Tahun" Kata Made Subur selaku Kadis PMD kabupaten Buleleng.

A. Persiapan pelaksanaan Pilkel antar antar waktu,antara lain:

  1. BPD membentuk Panitia
  2. Pengajuan biaya melalui APBDesa
  3. Pemberian persetujuan pembiayaan oleh Pj. Perbekel kepada panitia paling lambat 30 hari sejak pengajuan.
  4. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon PAW

 

B.Pelaksanaan musdes PAW:

  1. Pelaksanaan musdes dipimpin oleh Ketua BPD
  2. Pelaksanaan PAW oleh panitia melalui mekanisme yang telah disepakti oleh musdes
  3. Panitia melaporkan hasil Musdes PAW

 

C.Peserta musdes pilkel antar waktu dari: Tokoh adat, perwakilan kelompok,unsur PLM, Masyarakat tidak mampu, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani,perwakilan kelompok perempuan,perwakilan kelompok masyarakat,perwakilan kelompok kesenian,karang taruna, Perwakilan dadia,Perwakilan banjar dinas, dan unsur lainnnya.

 

D. Bakal calon Perbekel PAW minimal 2 orang dan maksimal 3 orang dan apabila lebih dari itu, akan diadakan seleksi tambahan sesuai dengan ketentuam peraturan yang ada, ditetapkan dengan keputusan Bupati dengan kriteria:

a. Memiliki pengetahuan mengenai pemdes

b. Tingkat pendidikan

c. Umur Termuda

d. Pengalaman bekerja pada lembaga pemerintahan

e. Persyaratan lain yang ditetapkan Bupati

 

Komentar atas Sosialisasi Pemilihan Perbekel Antar Waktu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar