Gebyar Pajak SPPT

INFO SELAT 14 Agustus 2018 11:26:01 WITA

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau sering disebut dengan istilah 'Kitir Pajeg' untuk tahun 2018. Wajib pajak atau warga yang memiliki bidang tanah di Desa Selat dapat melaksanakan pembayaran  langsung SPPT di Kantor Desa pada (Rabu-Kamis) tanggal 15-16 Agustus 2018. Ketika pembayaran SPPT mohon dicermati luas objek pajak dan nama wajib pajak.  Sebagai wajib pajak yang baik warga harus membayar pajak bumi dan bangunan maksimal sampai tanggal 30 September 2018 sesuai yang tertera di SPPT. Demi kemudahan pembayaran diharapkan warga yang belum membayar pajak, hadir sesuai jadwal diatas. Pembayaran Pajak dilaksanakan di aula kantor Perbekel. 

Komentar atas Gebyar Pajak SPPT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar