Kebijakan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 19:20:23 WITA
Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan pembangunan desa pada tahun 2017 berpedoman pada hak asal-usul desa dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun kebijakan tersebut antara lain:
a. Pembangunan / pemeliharaan Jalan Desa
b. Pembangunan TPT Lingkungan dan Jalan Desa
c. Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung PAUD
d. Pembangunan dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan
e. Penataan Sarana dan Prasarana Kantor Desa
f. Penataan Jaringan Air Bersih Skala Desa
g. Pipanisasi Jaringan Air Bersih Skala Desa
Sumber: Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2017
Post: 15 Februari 2018
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati