Kepala Desa Selat Made Artawan Resmi Berhenti Mulai Hari Ini, Siapakah Penggantinya?

INFO SELAT 17 September 2018 11:04:15 WITA

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain Perbekel (Bali).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 141/796/HK/2018, Made Artawan sebagai Kepala Desa Selat, Resmi berhenti menduduki jabatannya pada 10 September 2018. Alasan berhentinya kepala Desa Selat ialah untuk maju ke calon legislatif. Sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga dapat melakukan pendaftaran dan penetapan  calon legislatif yang diadakan pada tahun 2019 nanti.

Pelayanan pemerintahan tetap berjalan sebagai mana biasa dengan adanya Penjabat Perbekel Desa Selat Bapak Wayan Semadi. Beliau menggantikan Made Artawan sebagai Penjabat Perbekel yang di singkat dengan istilah PJ Perbekel Desa Selat. Wayan Semadi Resmi Menjabat pada 22 September 2018 setelah diadakanya serah terima jabatan yang dihadiri oleh Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, S.STP. Untuk warga yang mengurus surat-surat pemerintahan desa akan di tanda tangani oleh Bapak Wayan Semadi.

 

Komentar atas Kepala Desa Selat Made Artawan Resmi Berhenti Mulai Hari Ini, Siapakah Penggantinya?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar