300 Kuota KIS sudah Diusulkan Untuk Warga Desa Selat

INFO SELAT 15 November 2018 13:15:00 WITA

Berdasarkan surat dari Dinas Sosial No. 460/1611/Bid.1/2018 bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Terkait dengan hal tersebut, setiap desa/kelurahan diharapkan  untuk mengusulkan warganya dalam kepesertaan KIS.

Masing-masing desa/kelurahan mendapat kuota 300 jiwa dengan ketentuan:

  1. anggota PKH yang tercecer.
  2. keluarga yang ada di BDT yang tercecer.
  3. masyarakat di luar BDT yang dianggap tidak mampu.
  4. masyarakat yang termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
  5. mempunyai KK Buleleng.

Usulan ini paling lambat diterima di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng tanggal 15 Nopember 2018.

Kasi Kesra Desa Selat, Made Adnyana menyatakan bahwa sudah memerintahkan operator untuk melakukan input data berdasarkan data yang diusulkan oleh masing-masing Kelian Banjar Dinas. "Usulan yang masuk dari Kelian Banjar Dinas sudah  dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Buleleng pada pukul 11.00 hari kamis tanggal 15 Nopember 2018. Semoga semua usulan yang dikirim dapat diwujudkan menjadi Kartu Indonesia Sehat.

Komentar atas 300 Kuota KIS sudah Diusulkan Untuk Warga Desa Selat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar