Manfaat lebih JKN-KBS

INFO SELAT 20 Mei 2019 19:16:21 WITA

JKN-KBS diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Kebijakan  di bidang pelayanan kesehatan ini memiliki kelebihan dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dengan dasar Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

JKN-KBS memiliki 6 manfaat tambahan dalam pasal 19 seperti:

  1. Transportasi gratis dari tempat tinggal ke rumah sakit yang dituju.
  2. Sistem Penangann keluhan Secara online
  3. Memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis.
  4. Memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas/RS ke alamat,
  5. Memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien.
  6. Pelayananan Kesehatan Tradisional dan Komplementer.

 

 

JKN-KBS dari aspek kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali. Kartu langsung aktif saat menjadi peserta. Selain itu, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah juga langsung terdaftar otomatis. PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Swasta. Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dengan total kepesertaan JKN-KBS Provinsi Bali sebanyak 95%, serta sesuai dengan ketentuan yaitu masyarakat wajib memiliki JKN-KBS dan mendapat Jaminan Kesehatan bagi seluruh Krama Bali. 

Komentar atas Manfaat lebih JKN-KBS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar