Peduli Listrik

INFO SELAT 08 November 2021 10:34:47 WITA

PLN Singaraja Nomor : 0069/STH.00.01/ULP.SRT/2018, tertanggal 9 Oktober 2018, prihal Himbauan Bahaya Listrik. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenaga Listrikan dengan mewujudkan kondisi aman dari bahaya listrik bagi masyarakat umum, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menginformasikan kepada warga masyarakat yang memiliki tanaman/pohon yang dekat dengan atau menyentuh jaringan listrik PLN agar sudi kiranya merelakan untuk ditata/dirabas oleh petugas perabasan PLN yang dalam hal ini ditunjuk PT. Karya Dewata Abadi sebagai pelaksana perabasan pohon dimaksud;
  2. Melaporkan kepada petugas PLN terdekat apabila ada warga masyarakat bermaksud/berkeinginan melaksanakan penebangan pohon yang dekat dengan jaringan listrik PLN guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan;
  3. Melaporkan kepada petugas PLN terdekat atau melalui Contact Center 123 apabila mengetahui dan mendengar ada ledakan di jaringan PLN yang mengakibatkan listrik padam untuk segera diambil tindakan lebih lanjut oleh petugas PLN;
  4. Menghindari pemasangan Penjor, antena, umbul-umbul, bangunan rumah, baliho, bendera dekat dan atau lebih tinggi dari jaringan PLN dengan jarak aman 2,5 meter, karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri, lingkungan masyarakat sekitarnya maupun kelangsungan pasokan listrik;
  5. Menginformasikan kepada masyarakat yang senang bermain laying-layang agar tidak bermain dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi dan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah dibawah jaringan listrik milik PLN;
  6. Menghindari pemasangan kabel overspanning/nyantol yang digunakan untuk menyalurkan aliran listrik keluar persil/pekarangan pelanggan ke tetangga atau bangunan lainnya guna mencegah kecelakaan akibat tersengat aliran listrik;
  7. Melaporkan kepada petugas PLN terdekat/aparat kepolisian apabila menemukan oknum-oknum yang mencurigakan mengambil/mencuri kabel yang terpasang di gardu PLN.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PLN Unit Layanan Pelanggan Singaraja Telp. Gangguan : (0362) 123, Homepage : www.pln.co.id .

Komentar atas Peduli Listrik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar