Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA)
02 Juli 2018 10:20:54 WITA
Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jenis dan Syarat Penerbitan KIA
Hal mendasar yang harus dipahami, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
- Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
- Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
- Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali
- Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Perlu diketahui bahwa sekarang sudah ada yang menerapkan untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.
Komentar atas Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN POSYANDU
- Perbekel Desa Selat berbincang Bersama Wakil Menteri Pariwisata
- POSYANDU
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025