Gebyar Pajak SPPT
14 Agustus 2018 11:26:01 WITA
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau sering disebut dengan istilah 'Kitir Pajeg' untuk tahun 2018. Wajib pajak atau warga yang memiliki bidang tanah di Desa Selat dapat melaksanakan pembayaran langsung SPPT di Kantor Desa pada (Rabu-Kamis) tanggal 15-16 Agustus 2018. Ketika pembayaran SPPT mohon dicermati luas objek pajak dan nama wajib pajak. Sebagai wajib pajak yang baik warga harus membayar pajak bumi dan bangunan maksimal sampai tanggal 30 September 2018 sesuai yang tertera di SPPT. Demi kemudahan pembayaran diharapkan warga yang belum membayar pajak, hadir sesuai jadwal diatas. Pembayaran Pajak dilaksanakan di aula kantor Perbekel.
Komentar atas Gebyar Pajak SPPT
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati