Jadwal Perekam KTP-EL MASSAL

10 Oktober 2018 19:37:35 WITA

Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. KTP-EL sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP. 

Untuk Desa selat tercatat 552 warga yang belum melakukan perekamana KTP-EL. Jadwal Perekaman KTP-EL khusus untuk warga Desa Selat dilaksanakan di Kantor Camat Sukasada pada 25-26 Oktober 2018. Berpakaian bebas rapi dengan mengunakan baju berkerah dan membawa fotocopy Kartu Keluarga.

 

Catatan: 

  1. Batas akhir perekaman e-ktp, sampai dengan akhir bulan Desember 2018. Bagi warga masyarakat yang berhalangan  melakukan perekaman sesuai jadwal tersebut diatas, agar melakukan perekaman sampai akhir Desember 2018 dan diminta kepada perbekel agar melakukan validasi data.
  2. Bagi warga yang sudah memiliki KTP-EL namanya masih muncul  di data yang belum perekaman agar dilaporkan dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP-EL yang dimiliki.
  3. Bagi warga yang datanya masih muncul tapi sudah meninggal atau sudah pindah agar dilampirkan surat keterangan meninggal/akta, surat keterangan pindah.

Komentar atas Jadwal Perekam KTP-EL MASSAL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar