Syarat Pengambilan Sertifikat Prona

05 April 2019 11:02:38 WITA

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Semua daerah mendapat bagian, termasuk Desa Selat.

Untuk syarat pengambilan Sertifikat Prona:

  1. Peserta membawa fotocopy KTP sesuai sertifikat yang di mohon.
  2. Yang tidak bisa hadir & diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai 6000, fotocopy KTP dua belah pihak ( Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa ) mengetahui perbekel.
  3. Peserta yang meninggal, harus membawa surat keterangan meninggal, silsilah keluarga, dan fotocopy KTP ahli waris.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja pada hari Senin, tanggal 08 April 2018, Pukul 10.00 Wita, bertempat dikantor Perbekel Desa Selat.

Komentar atas Syarat Pengambilan Sertifikat Prona

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar