Syarat Pengambilan Sertifikat Prona
05 April 2019 11:02:38 WITA
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Semua daerah mendapat bagian, termasuk Desa Selat.
Untuk syarat pengambilan Sertifikat Prona:
- Peserta membawa fotocopy KTP sesuai sertifikat yang di mohon.
- Yang tidak bisa hadir & diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai 6000, fotocopy KTP dua belah pihak ( Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa ) mengetahui perbekel.
- Peserta yang meninggal, harus membawa surat keterangan meninggal, silsilah keluarga, dan fotocopy KTP ahli waris.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja pada hari Senin, tanggal 08 April 2018, Pukul 10.00 Wita, bertempat dikantor Perbekel Desa Selat.
Komentar atas Syarat Pengambilan Sertifikat Prona
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati