Manfaat lebih JKN-KBS
20 Mei 2019 19:16:21 WITA
JKN-KBS diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Kebijakan di bidang pelayanan kesehatan ini memiliki kelebihan dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dengan dasar Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
JKN-KBS memiliki 6 manfaat tambahan dalam pasal 19 seperti:
- Transportasi gratis dari tempat tinggal ke rumah sakit yang dituju.
- Sistem Penangann keluhan Secara online
- Memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis.
- Memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas/RS ke alamat,
- Memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien.
- Pelayananan Kesehatan Tradisional dan Komplementer.
JKN-KBS dari aspek kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali. Kartu langsung aktif saat menjadi peserta. Selain itu, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah juga langsung terdaftar otomatis. PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Swasta. Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dengan total kepesertaan JKN-KBS Provinsi Bali sebanyak 95%, serta sesuai dengan ketentuan yaitu masyarakat wajib memiliki JKN-KBS dan mendapat Jaminan Kesehatan bagi seluruh Krama Bali.
Komentar atas Manfaat lebih JKN-KBS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati