Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus

31 Mei 2019 10:31:13 WITA

Desa adat atau desa pakraman pada prinsipnya warisan organisasi pemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat desa pakraman agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa pakraman erat kaitanya dengan subak, asal-usul keduanya mempunyai hak otonomi dan hak istimewa yang tertuang dalam pasal 18 B ayat (2) Undang-undang tahun 1945.

Atas dasar itulah pemerintah provinsi bali memberikan bantuan keuangan khusus kepada desa pakraman, subak dan subak abian. Melalui pemerintah desa selat (Jumat,31/05/19) mensosialisasikan tata cara pengajuan bantuan, pencairan, sampai pertanggungjawaban.

Desa pakraman, Subak, dan Subak Abian dapat mengajukan permohonan sesuai dengan unsur tri hita karana:

  1. Palemahan (peningkatan produktivitas)
  2. Parhyangan ( pemeliharaan dan perbaikan)
  3. Pawongan ( pembinaan dan pemberdayaan)

Komentar atas Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar