Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus
31 Mei 2019 10:31:13 WITA
Desa adat atau desa pakraman pada prinsipnya warisan organisasi pemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat desa pakraman agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa pakraman erat kaitanya dengan subak, asal-usul keduanya mempunyai hak otonomi dan hak istimewa yang tertuang dalam pasal 18 B ayat (2) Undang-undang tahun 1945.
Atas dasar itulah pemerintah provinsi bali memberikan bantuan keuangan khusus kepada desa pakraman, subak dan subak abian. Melalui pemerintah desa selat (Jumat,31/05/19) mensosialisasikan tata cara pengajuan bantuan, pencairan, sampai pertanggungjawaban.
Desa pakraman, Subak, dan Subak Abian dapat mengajukan permohonan sesuai dengan unsur tri hita karana:
- Palemahan (peningkatan produktivitas)
- Parhyangan ( pemeliharaan dan perbaikan)
- Pawongan ( pembinaan dan pemberdayaan)
Komentar atas Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati