BPD Menolak Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Pandan Harum
14 Februari 2020 13:57:26 WITA
Bumdes Pandan Harum berdiri sejak 2011, dengan proyek awal pengelolaan hutan desa
Dwi Adnyana selaku Camat Sukasada mengatakan, " ada 3 pilar untuk menjalankan Bumdesa yakni : Pengawas, Pelaksana, Pelaporan.
"Pengawasan diterapkan setiap bulan, setiap unit usaha bumdesa akan diawasi kata Putu Mara (14/02).
Hasil rapat BPD menolak laporan pertanggungjawaban pengurus bumdes pada unit simpan pinjam, hal tersebut karena ada data nasabah yang harus diklarifikasi kembali. Waktu yang diberikan BPD sampai tanggal 31 Maret 2020.
Rencana lanjut Bumdesa Pandan Harum:
- Toko, ATK dan Fotocopy
- Pembelian Hasil Bumi
- Hasil Hutan Non Kayu
- Pembuatan Bak Penampung Air
- Penambahan Jaringan Air
Unit Usaha Bumdesa Pandan Harum
- Pengelolaan Hutan Desa
- Gerbang Sadu
- KPSAM
- Toko
Kerjasama Bumdesa Pandan Harum dengan PT. Salagita, berupa penanam porang di wilayah hutan lindung desa selat. Penghasilan akan didapatkan pada tahun 2020
Komentar atas BPD Menolak Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Pandan Harum
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati