BPD Menolak Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Pandan Harum

14 Februari 2020 13:57:26 WITA

Bumdes Pandan Harum berdiri sejak 2011, dengan proyek awal pengelolaan hutan desa

Dwi Adnyana selaku Camat Sukasada mengatakan, " ada 3 pilar untuk menjalankan Bumdesa yakni : Pengawas, Pelaksana, Pelaporan.

"Pengawasan diterapkan setiap bulan, setiap unit usaha bumdesa akan diawasi kata Putu Mara (14/02).

Hasil rapat BPD menolak laporan pertanggungjawaban pengurus bumdes pada unit simpan pinjam, hal tersebut karena ada data nasabah yang harus diklarifikasi kembali. Waktu yang diberikan BPD sampai tanggal 31 Maret 2020.

 Rencana lanjut Bumdesa Pandan Harum:

  1. Toko, ATK dan Fotocopy
  2. Pembelian Hasil Bumi
  3. Hasil Hutan Non Kayu
  4. Pembuatan Bak Penampung Air
  5. Penambahan Jaringan Air

Unit Usaha Bumdesa Pandan Harum

  1. Pengelolaan Hutan Desa
  2. Gerbang Sadu
  3. KPSAM 
  4. Toko

Kerjasama Bumdesa Pandan Harum dengan PT. Salagita, berupa penanam porang di wilayah hutan lindung desa selat. Penghasilan akan didapatkan pada tahun 2020

Komentar atas BPD Menolak Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Pandan Harum

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar