Perubahan Kartu Keluarga

01 Februari 2017 15:30:43 WITA

Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.

  1. Menyerahkan surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dusun;
  1. Mengisi dangan baik dan benar Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
  1. Melampirkan syarat :
  • Surat keterangan hilang dari Desa, atau
  • KK yang rusak.
  • Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Komentar atas Perubahan Kartu Keluarga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar