Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026

admin_selat 17 Juli 2025 19:37:24 WITA

Sebagaimana diamanatkan pada pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai ddengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten / kota.

Dalam pelaksanaanya pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di desa. Musdes penyusunan RKPDesa sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Desa dimana penyelenggaraanya dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa RKPDesa merupakan penjabaran tahunan RPJM Desa yang merupakan implementasi dari visi dan misi perbekel selama menjabat dan tertuang pada perdes RPJM Desa, hasil penetapan RKPDesa menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen kegiatan APBDesa tahun berikutnya. 

Turut hadir dalam acara ini perwakilan Camat Sukasada didampingi langsung perbekel Desa Selat, BPD Desa Selat, Kelian Desa Adat Desa Selat, Kelian Banjar Adat Desa Selat, Ketua TP PKK Desa Selat, Pendamping Desa Desa Selat, Ketua Badan Pengawas BumDesa Desa Selat, Direktur BumDesa Desa Selat, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Selat, PLKB Desa Selat, Bindes Desa Selat, Kelian Subak se Desa Selat, Ketua Pecalang Desa Selat, Ketua Karang Taruna Desa Selat, Ketua pokdarwis Desa Selat, Kader Posyandu se Desa Selat, Linmas Desa Selat, Babhinkabtibnas Desa Selat, Babinsa Desa Selat, Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA se Desa Selat, dan perwakilan tokoh masyarakat lainnya. 

Komentar atas Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar