Syarat Mengurus E-KTP Yang Hilang
23 Februari 2018 11:55:57 WITA
Pengurusan KTP yang hilang dilakukan di tempat yang berbeda-beda tergantung wilayah Anda. Umumnya pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Kecamatan setempat.
Berikut langkah-langkah pengurusan KTP yang hilang:
1. Melapor Kehilangan KTP
Salah satu persyaratan administratif untuk mengurus KTP yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan, atau untuk lebih mempermudah, Anda dapat mengurus surat kehilangan tersebut di Polsek dalam wilayah kelurahan di mana KTP dikeluarkan. Untuk mendapatkan dokumen ini, mungkin ada ketentuan di sejumlah wilayah di mana Anda harus membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Untuk lebih jelasnya, alurnya kira-kira seperti ini:
- Meminta surat pengantar ke Ketua RT yang kemudian dilegalisasi oleh Ketua RW.
- Membawa surat pengantar RT/RW tersebut ke kantor kepolisian setempat, bisa Polsek atau Polres, untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP. Di Kantor Polisi biasanya sudah disediakan formulir yang harus diisi. Menurut aturan, pembuatan surat keterangan kehilangan ini tidak dipungut biaya, namun tentu saja terkadang ada kebijakan yang berbeda.
Ada kemungkinan prosedurnya dibalik, tergantung ketentuan di masing-masing wilayah. Jadi bisa saja prosedurnya dimulai dengan lapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan, kemudian baru meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Pada dasarnya kedua prosedur itu sama, karena kedua dokumen, baik surat keterangan kehilangan maupun surat pengantar RT/RW sama-sama akan Anda bawa ke Kantor Kelurahan untuk dilakukan proses selanjutnya.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Detail langkah-langkahnya seperti berikut:
1. Menyerahkan berkas persyaratan yang berisi:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
2. Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang
Setelah diisi dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
3. Penyusunan Berkas Untuk Dibawa ke Kecamatan
Berkas persyaratan yang sudah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
4. Datang ke Kantor Kecamatan
Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing). Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:
- Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
- Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
- Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda dapat diambil.
Waktu untuk menunggu proses KTP baru Anda jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu minggu setelah data masuk.
Di sejumlah tempat seperti DKI Jakarta yang pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan, alur prosedurnya kira-kira seperti ini:
1. Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang
Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai, jadi Anda perlu menyiapkan materai terlebih dahulu dari rumah.
2. Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani di atas materai kemudian diserahkan ke petugas beserta berkas persyaratan yang dibawa dari kelurahan.
3. Penerbitan e-KTP Baru
e-KTP akan dikeluarkan langsung pada hari yang sama, setelah menunggu beberapa waktu untuk pemrosesan. Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena perlu memberikan data sidik jari untuk keperluan verifikasi. Anda tidak perlu mengisi formulir data dan foto lagi karena data Anda sudah tersimpan di database Kependudukan.
Bagi Anda yang KTP-nya masih KTP lama yang belum elektronik, berarti belum melakukan perekaman data untuk e-KTP. Mungkin proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini. Jadi Anda akan melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap kemudian data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara elektronik.
Seluruh pengurusan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, sedikit catatan saja, baik di kantor kepolisian, RT/RW, Kantor Kelurahan, maupun Kantor Kecamatan seringnya memiliki kebijakan sendiri, begitu pula di setiap wilayah juga mungkin memiliki perbedaan kebijakan sendiri-sendiri. Anda harus siap jika diminta oleh petugas untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya tergantung kebijakan dan keputusan Anda masing-masing.
Komentar atas Syarat Mengurus E-KTP Yang Hilang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati