Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran
12 Maret 2018 09:03:03 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM
(Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
- Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
- Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Fotocopy KK orang tua atau KK mandiri.
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
- Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - BERKAS Permohonan menggunakan stop map berwarna KUNING
- BLANKO bisa didownload melalui DOKUMEN LAMPIRAN di bawah ini!
Sumber: disdukcapil.buleleng
Dokumen Lampiran : blangko Akta Kelahiran
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati