Sosialisasi Padat Karya Tunai

04 April 2018 12:25:54 WITA

Pemerintah telah memulai Program Padat Karya Tunai pada tahun ini. Pada program ini, pemerintah melibatkan masyarakat untuk turut membangun infrastruktur.

Pada rapat  hari ini Selasa (04 April 2018) dengan peserta dari Tim Ahli kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Perangkat Desa Selat Melaksanakan sosialisai Padat Karya Tunai di Aula Kantor Desa Selat. Dalam rapat sosialisasi padat karya tunai tim ahli kabupaten mengatakan bahwa "Program ini dijalankan mengingat masih banyak masyarakat yang menganggur. seperti yang kita tahu bersama bahwa program padat karya tunai desa  merupakan  program yang mengutamakan sumber daya lokal,tenaga kerja lokal,dan teknologi lokal desa".

Artinya banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik.

Berikut ini 6 manfaat dari padat karya tunai desa.

     1. Produksi dan nilai tambah,

     2. Perluasan kesempatan kerja sementara,

     3. Penciptaan upah/tambahan pendapatan,

     4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar,

     5. Penurunan angka stunting,dan

     6. Terbukanya desa terisolir.

 

Siapa Sasaran Program Padat Karya Tunai Desa ?

 

Bila anda membaca salah satu tujuan padat karya tunai desa ialah menciptakan lapangan pekerjaan.

Sudah barang tentu,pengangguran adalah sasaran dari program ini. 

 

Lalu kemudian seperti penerima kartu PKH,KIP, KIS,serta penduduk yang masuk data  harus mendapatkan peluang yang lebih untuk dapat bekerja dan menerima upah dalam membantu pembangunan desa melalui dana desa.

Untuk upahnya sendiri harus di bayarkan oleh desa dalam rentan harian atau mingguan,agar mereka dapat memenuhi kebutuhanya sehari hari.

 

Mekanisme Penganggaran Padat Karya Tunai Desa dalam Dana Desa

 

Penganggaran padat karya tunai desa di anggarkan melalui dana desa dengan memperhatikan apa yang telah di atur dalam Surat Keputusan Empat Menteri ( SKB 4 Menteri ).

Di jelaskan dalam keputusan bahwa upah harus 30 % dari nilai pembangunan desa.

Artinya bila ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya di bidang pembangunan (bid.2 APBDes)

Belum sesuai atau mencapai target tersebut ada baiknya di konsultasikan dengan pendamping teknik infrastruktur supaya ada solusi dan target 30% upah tercapai.

 

Mekanisme Penyaluran Dana Desa dalam Padat Karya Tunai

Mekanisme penyaluran dana desa pada tahun ini melalui tiga tahap yaitu :

Tahap pertama sebesar 20 %,

Tahap kedua sebesar 40 %,dan

Tahap ketiga sebesar 40 %.

 

Melihat skema penyaluran dana desa tersebut di harapkan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat desa.

Terkait aturan penyaluran dana desa tahun 2018 di atur dalam PMK No. 225/2017  tentang

Perubahan Kedua atas PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

 

Untuk lebih pahamnya tentang skema padat karya tunai desa,

lihat gambar dibawah ini

 

mekanisme penyaluran dana desa

 

Mudah – mudahan program ini bisa berjalan dengan baik dan semoga khusus desa selat yang menjadi project padat karya tunai ( cash for work ) bisa menjalankan tugasnya dengan sukses.

Komentar atas Sosialisasi Padat Karya Tunai

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar