Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM

05 April 2018 13:07:40 WITA

LPM

Kamis (05 April 2018) diadakan rapat pembentukkan Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM). LPM sering di sebut mitra kerja pemerintah desa dalam menjalankan visi Perbekel. Maka dari itu  dibentuklah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan tugas dan fungsinya seperti di bawah ini.

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

 

 Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun  rencanaan pembangunanyang partisipatif.
  2. Menggerakan swadayagotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Komentar atas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar