Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM
05 April 2018 13:07:40 WITA
LPM
Kamis (05 April 2018) diadakan rapat pembentukkan Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM). LPM sering di sebut mitra kerja pemerintah desa dalam menjalankan visi Perbekel. Maka dari itu dibentuklah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan tugas dan fungsinya seperti di bawah ini.
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Menyusun rencanaan pembangunanyang partisipatif.
- Menggerakan swadayagotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Komentar atas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Desa Selat Tinjau Proyek Betonisasi Jalan Usaha Tani
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Desa Selat Berlangsung Khidmat
- Pelaksanaan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026
- KEGIATAN POSYANDU
- Perbekel Desa Selat berbincang Bersama Wakil Menteri Pariwisata
- POSYANDU
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023