Verifikasi Kartu Keluarga Sehat (KKS)
25 April 2018 10:24:19 WITA
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan program pemerintah untuk keluarga kurang mampu, menggantikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Secara umum tujuan verifikasi KKS adalah untuk mensinkronkan antara data kemiskinan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sehingga menghasilkan data nasional yang disepakati bersama.
Secara khusus tujuan verifikasi KKS adalah:
1.Mengecek kesesuaian antara data kemiskinan (KPS/KKS) hasil verifikasi dan validasi dengan data kemiskinan daerah Kabupaten/Kota;
2. Menyampaikan data usulan baru keluarga miskin daerah sebagai penerima Program Perlindungan Sosial;
3. Memadankan data usulan baru penerima program perlindungan sosial dengan data penerima program perlindungan sosial;
4. Melakukan koreksi terhadap data yang salah/kurang lengkap
Desa Selat Memiliki 7 Banjar Dinas. Setiap warga di verifikasi kelayakan untuk menerima KKS
Dasar Hukum Dasar hukum pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima KKS
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
c. Inpres Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produkf.
d. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/Huk/2013 Tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu.
e. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 177/HUK/2016 tentang Penetapan Kepesertaan Kartu Keluarga Seja
Dokumen Lampiran : Verifikasi Kartu Keluarga Sehat (KKS)
Komentar atas Verifikasi Kartu Keluarga Sehat (KKS)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- MUSDES PENYAMPAIAN LPJ BUMDesa PANDAN HARUM Tahun 2023
- PENYALURAN BLT TAHAP 12 (DESEMBER 2023)
- Deklarasi ODF(OPEN DEFECATION FREE)
- Peresmian dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Perioda 2019-2025
- TATAP MUKA PJ. BUPATI BULELENG
- Hut RI di Balai Banjar witajati thn 2023
- Peringatan Hut RI ke 78 Banjar Dinas Witajati