Banpres Usaha mikro Tahap 3 sudah di buka,Segera Kumpulkan Berkas Anda

INFO SELAT 08 Desember 2020 20:52:39 WITA

Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro merupakan strategi dan upaya Pemerintah Indonesia guna membantu pelaku Usaha Mikro agar dapat bertahan ditengah pandemi corona yang saat ini sedang menginfeksi masyarakat di dunia.

Masyarakat yang berhak menerima Banpres untuk Usaha Mikro ini, terlebih dahulu harus memenuhi persayaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mengakses Banpres untuk Usaha Mikro dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut ini :

  • Diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain :
  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdafta di Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
  • Calon penerima Banpres Produktif">Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Banpres Produktif">Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, dan bukan pinjaman ataupun kredit. Dalam penyaluran Banpres Produktif">Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, penerima tidak dipungut biaya apapun. 

Agar mendapatkan program Banpres Produktif">Banpres Produktif, bagi pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 Juta kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan. 

Desa selat melayani pengusulan bantuan ini dengan mengumpulkan berkas langsung ke kantor desa pada jam kerja atau melalui kepala dusun

Komentar atas Banpres Usaha mikro Tahap 3 sudah di buka,Segera Kumpulkan Berkas Anda

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Lokasi Selat

tampilkan dalam peta lebih besar